Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menerangkan, konsesi HGU selama 95 tahun yang bisa diperpanjang 95 tahun lagi, meningkat ketimbang aturan sebelumnya, yakni 80 tahun.
“Meski bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini mendapat kritik tajam. Insentif yang besar ini, berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor dan keberlanjutan lingkungan serta pemerataan ekonomi,” papar Matnur, sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
dampaknya, kata Matnur, panjangnya konsesi HGU ini, melempangkan keinginan investor untuk menguasai lahan di IKN Nusantara.
Pengusaha bisa seenaknya mengeksplotasi kemudahan itu, tanpa harus mempertimbangan dampak sosial dan lingkungan yang cermat.
“Peningkatan durasi HGU bisa merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, dengan fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” tuturnya.
Selain itu, dia mengkhawatirkan adanya lahan yang disewakan kepada pihak asing bakal bermunculan.
Hal ini memicu perdebatan tentang potensi ancaman terhadap keamanan nasional, dan masyarakat lokal semakin terpinggirkan.
“Status tanah di Ibu Kota Nusantara, antara Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP), menjadi salah satu sorotan. Meski pemberian HGU dikatakan dengan kriteria ketat, masih ada kecemasan tentang lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah di IKN Nusantara,” imbuhnya.
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial, pemerintah sebaiknya melakukan beberpa langkah.
Pertama, mengevaluasi perpanjangan HGU, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.
“Ide perpanjangan HGU sebaiknya ditunda sampai pemilu selesai,” kata CEO Narasi Institute itu.
Proses ini, menurut Matnur, sebaiknya dilakukan oleh presiden baru hasil Pilpres 2024. Sehingga akan mendapatkan legitimasi kuat apalagi bila melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif. ‘kalau saat ini, terkesan perpanjangan HGU itu dilakukan terburu-buru,” kata Matnur.
Dia mengatakan, kebijakan strategis menyangkut IKN Nusantara ini, harus benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat dalam arti luas. Bukan hanya segelintir orang.
“Saatnya pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang,” pungkas Matnur.
KPA Sebut Aturan HGU 190 Tahun HGB 160 Tahun Jokowi Langgar Konstitusi
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria hingga Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
"Kebijakan ini melanggar Konstitusi dan bersifat kontra reforma agraria," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Isi Aturan PP 12
PP 12 ini mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.
"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.
Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.
Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama.
Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Tahapannya yaitu:
1. pemberian hak, paling lama 35 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 35 tahun tahun.
HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.
HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:
1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun
Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:
1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun
Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Langgar UU Pokok Agraria
Menurut Dewi, PP ini mengatur pemberian konsesi HGU langsung dalam satu siklus 95 tahun, yakni pemberian hak 35 tahun sekaligus dengan perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan haknya 35 tahun.
"Semakin liberal, sebab investor langsung dijamin mendapat siklus kedua dengan tambahan 95 tahun lagi. Total 190 tahun, hampir dua abad konsesi," kata dia.
Sedangkan, HGB dan HP bisa mencapai 160 tahun. Menurut Dewi, PP ini menciptakan jalan hukum agar siklus pertama berikut siklus keduanya langsung dicantumkan dalam keputusan pemberian hak, dan dicatatkan dalam sertifikat HGU.
"Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak. Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor," kata dia.
Padahal seharusnya tata-cara pencabutan hak dan atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas dengan pemberian konsesi hampir mencapai dua abad lamanya ini.
UU Pokok Agraria pun, kata Dewi, sudah terang-benderang dalam pemberian hak, dimana harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat.
Menurut UU Pokok Agraria, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun.
Perpanjangan HGU paling lama 25 tahun saja.Terkait HGB, UU Pokok Agraria juga sudah mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun. Perpanjangan maksimal 20 tahun
"Selain itu, UU Pokok Agraria juga sudah mengatur bahwa perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat sesuai aturan UU Pokok Agraria," kata Dewi. [Buletindewata/Inilah]