Buletindewata.ID - Guruh Soekarnoputra (70) buka suara soal penyitaan rumahnya oleh PN Jaksel.
Penyitaan aset adik Megawati Soekarnoputri ini adalah buntut dari kekalahannya atas gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya tahun 2014 lalu.
“Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh saat ditemui di kediamannya Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Berdasarkan surat pemberitahuan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W1O.U3. 11.260.HK 02.VII.2023.BIL 11 Juli 2023 lalu pihak eksekutor akan melakukan eksekusi pengosongan hari ini.
Dalam surat itu, rumah di kawasan mewah yang kini dijaga ketat oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Front Pecinta Tanah Air memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya—seorang pengusaha.
"Saya merasa mereka juga merasakan, bahwa bukan saya saja pribadi, apalagi sebagai keluarga atau saya [sebagai] anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," ucap Guruh.
Sebab, Guruh merasa kasus ini adalah bukti bahwa mafia peradilan dan mafia tanah masih ada dan marak.
Oleh karena itu, ia yang merasa terzalimi hingga saat ini masih yakin berada di pihak yang benar.
“Dalam hal yang makin marak soal mafia-mafia di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya, itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar,” tutur mantan anggota DPR RI itu.
Pengosongan rumah Guruh ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini, pukul 11.34 WIB, belum terlihat ada eksekutor pengosongan rumah yang tiba di lokasi.
Polemik sengketa lahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2011 lalu. Bahkan, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, surat pemberitahuan pengosongan hari ini bukan yang pertama kali dikeluarkan.
Terhitung sejak 2020 lalu PN Jaksel sudah mengeluarkan 3 surat pemberitahuan, namun semuanya tidak digubris oleh pihak Guruh.
“Setelah ditegur beberapa kali, yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, tanggal 14 Februari 2020, ternyata pihak termohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto kepada wartawan (22/7) lalu.
Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra yang Bakal Disita
Jhon Redo sebagai kuasa hukum Susy Angkawijaya mengatakan bahwa perkara ini diketahui telah diajukan sejak tahun 2014 lalu dan penjualan rumahnya kepada Susy Angkawijaya telah terjadi pada tahun 2011.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," jelas pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo yang dikutip pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Selain itu, nama pemilik sertifikat rumahnya juga telah berubah pada 2014 dengan pemiliknya menjadi Susy dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.
Susy Angkawijaya diketahui telah menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli (AJB).
Meski sudah berupaya hukum untuk mempertahankan rumahnya, namun Guruh tetap kalah dalam persidangan dan Susy dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Setelah itu, Guruh mendapatkan surat penyitaan dari PN Jaksel. Akan tetapi, belum ada tanggapan dari pihak Guruh.
Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan dan harus mengosongkan rumah tersebut.
Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. [Buletindewata/Kumparan]