Johnny Plate Tidak Sendiri, Ini Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo

  • Bagikan
X

Buletindewata.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Namun, Johnny Plate tidak sendiri. Sejak diusut mulai Agustus 2022, sebanyak enak orang menjadi tersangka. Lantas, siapa saja tersangka dalam kasus ini dan bagaimana peran mereka? Berikut uraiannya:

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif merupakan anak buah Johnny Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Anang resmi menjadi tersangka pada 4 Januari 2023.

Anang diduga berperan dalam membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Tujuannya, untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.

Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama Anang Latif, 4 Januari 2023.

Datang sebagai pihak swasta, Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan kepada Anang yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.

Sumber: tempo.co

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan