Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Lakukan Korupsi, Dia Suap Anggota Polri!

  • Bagikan
X

Buletindewata.com - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai salah satu tersangka kasus kematian kliennya itu yakni Putri Candrawathi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi lantaran menyuap anggota Polri. 

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi lakukan dugaan korupsi itu disampaikannya dalam sebuah diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Irma Hutabarat, seperti dilihat pada Senin 19 September 2022. 

Dalam tayangan itu, awalnya menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa saja terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia merupakan istri dari penegak hukum yakni Ferdy Sambo

“Dia istri penegak hukum, dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum,” tegas Kamaruddin Simanjuntak. 

Ia pun menyebut Putri adalah pelaku penyebar kebohongan usai melaporkan tindakan pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, untuk melancarkan kebohongannya itu Putri diduga telah menyuap anggota Polri dan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun para tersangka lainnya. 

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK, termasuk menyuap para tersangka,” bebernya. 

Sumber: makassar.terkini.id

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan