Buletindewata.com - Instansi pemerintahan segera borong mobil listrik setelah Inpres kendaraan dinas telah disahkan Presiden Jokowi.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tersebut mengatur tentang tentang penggunaan kendaraan listrik untuk menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa Inpres ini sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Presiden Jokowi sendiri menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tersebut pada pada Selasa 13 September 2022.
"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," sambungnya.
Inpres Nomor 7/2022 tersebut akan berlaku ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Sumber: disway.id