Buletindewata.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituduh melakukan pencucian uang.
Tuduhan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Sebab, menurut kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguasai rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.
“Menurut studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang, jadi harus ditelurusi, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS, itu kan jadi pertanyaan,” kata Martin.
“Kenapa tidak rekening atas nama PC atau FS dibuat lalu diserahkan kepada Yosua.”
Presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun mengkonfirmasi Martin, apakah memang sudah keterangan pasti bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengendalikan rekening ajudannya.
Martin menjawab, hingga kini setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal hal tersebut.
Sumber: tribunnews.com