Buletindewata.com - Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi. Kedatangan Kamaruddin untuk menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia datang bersama Irma Hutabarat dan tim kusa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka tiba di Jambi pada hari ini, Sabtu (10/9) sekira pukul 11.15 WIB siang.
Kedatangan Kamaruddin tersebut yakni dalam rangka bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua.
Kamaruddin menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terakhir pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan lie detector atau alat tes kebohongan.
"Kemudian kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.
Yaitu terkait dengan adanya laporan Putri Candrawati dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel, tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan.
Sumber: medan.tribunnews.com