Buletindewata.com - Empat tersangka dan satu saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau tes poligraf alias alat deteksi kebohongan.
Dari pemeriksaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajdi mengatakan bahwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur.
Namun ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kalau lie detector itu instrumen abal-abal.
"Maaf menurut saya lie detector itu instrumen yang maaf kata abal-abal," ujar Reza dalam sebuah acara di TVONE beberapa hari lalu.
Sementara Bareskrim sendiri hingga hari ini belum merilis hasil tes alat yang diklaim memiliki akurasi hingga 93% terhadap Putri Candrawati dan saksi ART bernama Susi ke publik.
Padahal, polisi juga mengatakan bahwa hasil poligraf itu bisa menjadi rujukan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Kalau hasilnya bisa sampai 93% maka itu berarti ke pro justitia. Poligraf itu bisa masuk ke pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti. Selain petunjuk juga bisa masuk ke keterangan ahli," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya ke wartawan.
Sumber: poskota.co.id