Buletindewata.com - Menkum HAM Yasonna Laoly buka suara terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor.
Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU nya begitu," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Yasonna menjelaskan PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata Yasonna, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," ujar Yasonna.
Penjelasan Pihak Kemenkumham
Sumber: detik.com