Buletindewata.com - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR akhirnya memutuskan berkata jujur setelah sempat mengikuti skenario mantan komandannya, Irjen Ferdy Sambo.
Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bripka RR sekaligus saksi mata yang melihat detik-detik Brigadir Yosua dihabisi oleh rekannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E serta Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Timsus sendiri sudah menetapkan penembakan Brigadir Yosua adalah sebuah pembunuhan yang direncanakan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, sopir sekaligus ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338, dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun membayangi kelima tersangka.
Sumber: news.detik.com