Buletindewata.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab pertanyaan Komisi I DPR yang menilai kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) amat lemah dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Ia menyebut, tugas melindungi Indonesia dari serangan siber itu merupakan tugas, pokok dan fungsi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny di Gedung DPR, Rabu (7/9/2022).
Sekjen Partai Nasdem itu menjelaskan, selama ini, Kominfo banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan perihal kebocoran data hanya agar publik mengetahuinya.
"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyebut, dirinya mencatat ada sebanyak tiga kasus kebocoran data pribadi.
Dirinya menilai itu sebagai kejadian yang memalukan karena lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tak bisa mencegahnya.
Sumber: kompas.tv