Buletindewata.com - Berbeda dengan perlakuan yang didapatkan Putri Candrawathi, narapidana (Napi) wanita di Yogyakarta terpaksa menjalani hukuman dan bawa bayi berumur 4 bulan ke tahanan.
Pusaran kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan.
Termasuk soal tersangka Putri Candrawathi yang kini tidak ditahan dengan dalih harus mengasuh bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.
Keputusan inilah yang mendapat pro dan kontra, apalagi setelah kebijakan ini didukung beberapa pihak seperti pemerhati anak Kak Seto dan Komnas Perempuan.
Publik ramai menyoroti tidak adilnya keputusan tersebut, apalagi karena banyak narapidana wanita yang harus melahirkan sampai mengasuh anak selama berada di lembaga permasyarakatan.
Seperti yang terlihat di video viral unggahan akun Instagram @viralyes, memperlihatkan seorang wanita yang divonis hukuman 10 bulan penjara.
Namun lantaran baru melahirkan, napi perempuan dengan inisial M (21) ini harus sembari mengasuh anaknya yang masih berusia 4-5 bulan.
Sumber: instagram.com