Buletindewata.com - Mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/6/2022).
Diketahui, ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Adapun, ada sejumlah pihak yang mengaitkan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Ferdy Sambo disebut terkena Mubahalah (kutukan atau laknat) Habib Rizieq Shihab karena terlibat dalam peristiwa KM 50.
Pengacara Alvin Lim turut menyoroti kasus penembakan laskar FPI di KM 50 yang berhubungan dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Alvin Lim mengungkap bahwa tim penggebuk pada peristiwa KM 50 adalah bagian dari Satgassus Merah Putih di bawah kendali Ferdy Sambo.
Tim tersebut yang jadi penyebab enam laskar FPI meregang nyawa pada Desember 2020 silam.
Sumber: poskota.co.id