Buletindewata.com - Adik Brigadir J atau Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat disebut menandatangani berkas persetujuan saat autopsi kakaknya sudah mulai dilakukan.
Keterangan itu diungkap Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (20/7/2022).
“Jadi gini, adiknya itu (Bripda LL Hutabarat) tandatangan, tapi dalam keadaan lagi annoying, tapi prosesnya enggak boleh dilihat, jadi sama saja on paper saja,” ujar Martin.
“Bahkan adiknya itu datang dan menandatangani saat proses autopsi sudah dimulai, sudah berjalan atau dilakukan.”
Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan autopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya autopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui autopsi atau keluarga tidak ditemukan.
Menurut Martin, hingga saat ini pihak pengacara hanya mendapatkan undangan untuk agenda gelar perkara bukan membuka hasil autopsi.
“Kami ada agenda untuk gelar perkara hari ini pukul 16.00 WIB di Bareskrim Polri,” kata Martin.
Sumber: kompas.tv