Buletindewata.com - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga mengesahkan perkawinan beda agama.
Perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.
"PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Gerakan PIS, Kamis 23 Juni 2022.
Sebelumnya, seorang warga bernama E. Ramos Petege mengajukan permohonan judicial review sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sejak Februari 2022.
Warga asal Papua itu adalah pemeluk Katolik, sementara kekasih yang hendak dinikahinya beragama Islam.
Perkawinannya itu dibatalkan karena UU Perkawinan tidak mengakomodasi perkawinan beda agama.
Ramos merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Sumber: poskota.co.id