MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang Hubungan Seksual Sesama Jenis

  • Bagikan
X

Buletindewata.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Karena, LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia. 

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. 

Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa. 

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," kata Kiai Cholil dalam keterangannya yang diterima yang diterima Kamis (2/6/2022).

Melalui pernyataan sikapnya, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif. 

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya). 

Sumber: poskota.co.id

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan